Peningkatan Kualitas UMKM Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di ”Kampung Tahu” Pekalongan Indonesia

Authors

  • Kuat Ismanto UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Tarmidzi Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Akhmad Afroni Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Iqbal Kamaludin

DOI:

https://doi.org/10.31294/abdiekbis.v4i1.3116

Keywords:

Pendampingan UMKM, Produk Halal, Sertifikasi Halal

Abstract

Pemerintah Republik Indonesia sedang menggalakkan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH ditujukan kepada pelaku usaha kecil dan mikro. Dalam teknisnya, pelaku usaha dibantu oleh pendamping proses produk halal. Tujuan artikel ini adalah membahas kontribusi pendampingan peningkatan kualitas produk halal melalui program sertifikasi halal. Hasil produksi makanan dan minuman dari masyarakat diajukan ke BPJPH untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kegiatan pemberdayaan ini dilakukan dengan metode ceramah dan bimbingan teknis. Pelaku usaha dibantu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendaftaran. Pada pelaksanaannya, pendampingan dilakukan dua kali dengan melatih pelaku usaha membuat dan mendampingi mendaftarkan produk ke BPJP melalui akun SIHALAL. Dari hasil pendampingan peserta di lapangan diperoleh hasil bahwa para pelaku usaha antusias mengikuti acara pendampingan. Di sisi lain, para pelaku usaha juga telah berhasil memiliki NIB sesuai produk yang dihasilkan. Pada pendampingan yang ke dua, para pelaku usaha telah berhasil membuat akun di ”SIHALAL” dan pengajuannya telah diverifikasi P3H. Pada tahap selanjutnya adalah para pelaku usaha menunggu hasil sidang Komite Fatwa yang selanjutnya akan diterbitkan sertifikat Halal. Dari hasil ini bisa diperoleh informasi bahwa peningkatan kualitas produk UMKM bisa dilakukan melalui sertifikasi produk halal dengan cara pendampingan secara intensif. Pengetahuan tentang sertifikasi halal mengalami peningkatan pengetahuan sebesar 75% di awal, meningkat 80% pada tahap kedua, dan 89% di tahap akhir.

Pendampingan diperlukan karena mereka tidak memiliki informasi dan kemampuan yang memadai untuk melakukan akses.

Downloads

Published

2024-05-06